P2KB POGI adalah semua aktivitas yang dilakukan oleh semua SpOG, baik formal antara lain temu pakar, pembahasan kasus, temu audit; maupun informal dalam rangka mempertahankan, meningkatkan, mengembangkan dan menambah pengetahuan, keterampilan, dan sikap (attitude) sebagai tanggapan (response) atas kebutuhan pasien.
Pada awalnya kewajiban organisasi profesi secara moral untuk melindungi masyarakat terhadap tindakan-tindakan yang dilaksanakan oleh para anggotanya dalam lingkup profesi spesifikasinya. Perkembangan selanjutnya, mengarah kepada kewajiban dan kewenangan secara hukum untuk menentukan standar kemampuan profesional minimal dan standar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Hal ini dinyatakan dalam bentuk pemberian sertifikasi.
POGI melalui Kolegium Obstetri dan Ginekologi, membuat Standar Pendidikan Spesialis Obgin yang memuat standar kompetensi Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi. Standar kelulusan ini merupakan persyaratan untuk Sertifikasi Awal. Sertifikasi menunjukkan kompetensi, namun untuk dapat melakukan praktek profesi secara mandiri di masyarakat, masih diperlukan adanya kewenangan secara hukum melalui registrasi.
Proses pembelajaran atau pendidikan berkelanjutan tersebut dikenal sebagai Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB). Program P2KB pada dasarnya merupakan upaya pembinaan (oversight) bersistem bagi professional – dalam hal ini SpOG, yang bertujuan meningkatkan pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill), dan mengembangkan sikap (attitude) agar senantiasa dapat menjalankan profesinya dengan baik.
Langkah-langkah yang perlu dijalankan oleh setiap anggota POGI:
Persyaratan administrasi yang dikumpulkan oleh masing-masing anggota:
1. Pas foto 3x4 sebanyak 4 lembar
2. Fotocopy KTA IDI
3. Fotocopy KTA POGI
4. Fotocopy STR
5. Fotocopy SIP 3 tempat
6. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
7. Laporan pribadi kegiatan 5 ranah [Klik di sini] yang telah dilakukan dalam kurun waktu 2007- 2010 (mengingat kegiatan 2011 belum dilaksanakan, namun STR akan habis masa berlakunya)
8. Fotocoopy ijazah spesialis
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar